Keterangan dari pemilik warung bernama Suminah, Fa sudah belanja di warungnya empat kali, beli mie dan rokok. "Ketahuan uang palsu waktu suami saya belanja ke pasar, pas mau bayar penjualnya tidak mau ambil karena uang palsu. Pas anak ini belanja lagi tadi malam saat ditanya tidak mau ngaku dan saya teriakin maling langsung pak RT datang sama warga saya bilang anak ini beli pakai uang palsu, saat di cek benar palsu uangnya," kata Suminah.
Fa pun langsung diamankan dan dibawa kepihak yang berwajib. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan menjelaskan awal dipakainya upal oleh FA. “Tahun 2015 keluarga pelaku menemukan upal, karena tak bisa dipakai belanja akhirnya dibuatkan bingkai untuk dijadikan pajangan di rumah. Anak itu mengambil upal 10 lembar pecahan 50 ribu karena menganggap bisa dibelanjakan. Dia ke warung membeli rokok dan uang sudah dibelanjakan totalnya Rp200 ribu,” kata Ridwan.
Karena anak tersebut masih dibawah umur orangtuanya dipanggil untuk membuat surat pernyataan, supaya kejadian serupa tak terulang. "Anaknya masih dibawah umur, makanya kami panggil oramg tuanya untuk buat surat pernyataan, ya kami berharap orang tau bisa mwngawasi anaknya supaya tidak terulang lagi. Kami mengamankan upal sisa yang sudah dibelanjakan Rp400 ribu,” sebut Ridwan lagi. (*)
Penulis : Nancy
Editor: Aspian Nur