Pasal Berlapis Menjerat ASN Tersangka Penganiaya Anak
1 menit baca684 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Agus Arif Wijayanto secara tegas mengatakan, tidak akan ada perubahan hukum yang akan dijalani Wiwik (46) seorang ASN yang menjadi tersangka penganiaya anak dibawah umur. Walau ada kata damai dari pihak keluarga korban.
"Saya belum dengar jelas adanya perdamaian atau penarikan laporan yang akan dilakukan oleh orangtua korban. Jika benar, kami persilakan saja, akan tetapi proses hukum tetap berjalan, mengingat kasus ini tanpa aduan pun bisa tetap jalan," tegas AKP Agus, Jumat (10/5/2019).









