Satreskoba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ineks dan Sabu
1 menit baca2.099 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polrestas Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 7 tersangka yang ditangkap selama bulan Maret ini Kamis (28/3/2019) siang tadi di Polrestas Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Jenis narkotika yang dimusnahkan antara lain pil ekstasi atau ineks dengan berat 3,32 gram dan 67 bungkus poket jenis sabu seberat 30,28 gram, dengan diblender. Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, karena status barang bukti sudah keluar dari kejaksaan, sehingga wajib langsung dimusnahkan.









