Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk
1 menit baca1.687 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan bermula saat adanya informasi terkait praktek judi online yang berlangsung setiap hari di salah satu warung internet (warnet) berlokasi di Jalan Inpres III Balikpapan Utara.
Dari informasi tersebut anggota Tipidter melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku, yang saat itu sedang bermain judi online. "Tadinya dapat informasi dari warga, kemudian ditelusuri anggota kami dan ternyata benar, sedang berlangsung perjudian online di warnet tersebut," ungkap Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat kepada korankaltim.com Kamis (14/3/2019) tadi.









