Ganja dari Aceh, Pengedar dari Samarinda, Digagalkan Polda Kaltim
1 menit baca1.023 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan ganja seberat 454,06 gram dari Aceh berhasil di gagalkan Ditreskoba Polda Kaltim. Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja kelas kakap di wilayah Samarinda berhasil dibekuk, mereka adalah D (27), A (24) dan I (30) semua warga Samarinda.
Informasi yang dihimpun korankaltim.com, pengungkapan bermula adanya informasi masyakat terkait pengiriman ganja melalui paket ekspedisi. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. "Ini satu jaringan ganja dikirim melalui paket, pelaku ini yang mengambil dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda saja,"ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury pada Selasa (23/1/2019) siang kemarin.










