Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (26/7/2018) di Jalan S Parman, Gang 4, Kecamatan Sungai Pinang. Pemilik motor bernama Muhammad Nastiawan (26) memarkir motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi (Nopol) 5410 OA di belakang rumah. "Korban parkir motor sekitar pukul 00.30 WITA, namun, saat itu dia lupa kunci stang motornya," beber Wawan.
Saat bangun pagi sekitar pukul 08.00 WITA, Nastiawan pun hanya bisa mengelus dada saat melihat motornya sudah hilang di parkiran.
Tersangka AS yang merupakan warga Jalan Lempake Jaya, Kecamatan Samarinda Utara dibekuk Sabtu (11/8/2018) akhir pekan lalu. Selain menangkap AS, polisi juga mengamankan dua orag pria lainnya, masing-masing berinisial Ri (39) warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu dan So (31) warga Jalan Adam Malik, Sungai Kunjang.
Wawan menjelaskan kalau Ri turut membantu AS saat melakukan pencurian motor, sementara So merupakan penadah motor curian tersebut. "Motor itu digadaikan oleh tersangka," urai Wawan.
Penulis: Sardiman
Editor: Aspian Nur