Bawa 'Barang Haram' Dalam Amplop, Ary Terancam Lebaran di Penjara
1 menit baca930 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Ary Misdarminto, warga Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, terancam lebaran di penjara. Pria berusia 29 tahun itu diciduk polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Tepian.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,76 gram.









