Kasat Reskrim Polres Berau AKP Andika Dharma Sena mengatakan, selain dalam rangka operasi Ramadan, penangkapan kesembilan pejudi berdasarkan laporan masyarakat, yang meresahkan akivitas perjudian di sekitar tempat tinggal mereka, di hari perta puasa Ramadan, Kamis (17/5).
“Kesembilan pejudi itu diamankan beserta barang buktinya berupa kartu remi dan uang sebesar Rp1,6 juta, dan chip koin sebanyak 40 buah. Kita juga telah menetapkan kesembilan orang itu, sebagai tersangka,” kata Andika, Jumat (18/5).
Ditanya lebih jauh, soal PNS yang ikut ditangkap bersama 9 pejudi itu, Andika tidak menampik. Meski demikian, Andika mengaku tidak ingin memberi keterangan panjang lebar soal keterlibatan PNS itu dalam aktivitas perjudian.
“Kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 4 tahun penjara. Dalam hal ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Berau untuk menghargai dan bisa menjaga rasa kebersamaan di dalam umat islam menjalanan ibadan puasa. Kalau ada menemukan kegiatan perjudian dan lainya, segera laporkan dan akan kami tindak,” tegas Andika.(ind)