Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra kepada Korankaltim.com Selasa (30/6/2026). "Kabarnya 14 Juli nanti kami diundang Dirjen Planologi untuk membahas bersama permasalahan lahan warga yang masuk dalam kawasan cagar alam," kata Hendrawan.
Sebelumnya pada Senin (29/6/2026) kemarin DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat membahas penetapan kawasan cagar alam di Desa Jone dan Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, menghadirkan pemerintahan desa serta perwakilan warga yang memiliki lahan didalam kawasan cagar alam tersebut. Hadir pula pada kegiatan tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur, yang mana luas Kawasan Cagar Alam Teluk Adang seluas 54.263,55 Ha setelah dilakukan enklaf pada sejumlah kawasan yang telah terbangun fasilitas umum (Fasum). Namun masih banyak lahan pertanian warga yang masuk dalam kawasan tersebut.
Hendrawan menjelaskan kalau undangan dikhususkan kepada warga Desa Jone dan Desa Janju, namun DPRD Paser tetap membawa perwakilan dari masyarakat dari beberapa desa yang memiliki lahan masih dalam kawasan cagar alam.
Semula permasalahan kawasan cagar alam masuk kewenangan BKSDA Kalimantan Timur, namun BKSDA melaporkan situasi dan kondisi cagar alam kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgar PKH).
"Permasalahan ini sudah beberapa kali dibahas bersama BKSDA Kaltim tapi mereka tidak memiliki kewenangan, hanya melaporkan situasi dan kondisi kawasan cagar alam kepada Satgas PKH," sebut Hendrawan.
Keberadaan Satgas PKH sendiri ternyata menjadi satu diantara polemik bagi warga yang secara turun temurun menggarap lahan yang ada tanpa tahu kalau lahan tersebut masuk dalam kawasan cagar alam.
"Keberadaam Satags PKH dinilai menuai konflik terutama dengan tindakan pemasangan plang kawasan cagar alam karena di dalam kawasan tersebut terdapat lahan yang dikelola warga secara turun temurun, bahkan sudah memiliki sartifikat hak milik," tegas Hendrawan.
Diharapkan pada pertemuan 14 Juli ada kejelasan terkait penyelesaian permasalahan ini karena sudah lama terjadi dan menjadi kekhawatiran masyarakat, jika permasalahan tersebut dibiarkan berlarut akan berpotensi pada permasalahan gesekan antara warga dengan pihak pengelola kawasan hutan. "Ini seperti bom waktu yang pada saatnya nanti dpaat menimbulkan permasalahan yang lebih besar," tutup Hendrawan.
Editor: Aspian Nur