Keduanya adalah SA dan GT, dua, pria yang sama-sama berusia 46 tahun. Mereka beraksi sejak tahun 2025 dan berhasil menggasak 12 motor dengan lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Kecamatan Tanah Grogot membawa kabur empat motor, di Kuaro dua motor, di Kecamatan Long Ikis tiga motor, Longkali satu motor dan dan tiga motor dari Kecamatan Batu Sopang.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers di Halaman Polres Paser Senin (25/5/2026) hari ini menjelaskan, 12 kendaraan roda dua yang merupakan hasil curanmor dari SA dan GT.
"Keduanya berhasil diamankan setelah Reskrim Polres Paser setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan warga di Kecamatan longkali yang kehilangan motor," ujar Novy.
Setelah diamakan, keduanya memberikan keterangan kalau aksi pencurian tersebut telah dipaukan beberapa kali dengan lokasi yang berbeda, termasuk penyimpanan motor yang dicuri juga ditempat berbeda.
"Lokasi pencurian berada dibeberapa kecamatan, bahkan lokasi penyimpanan motor hasil curian juga beragam," jelasnya.
Keduanya melakukan kejasama dengan tugas yang telah terencana. SA bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sementara GT bertindak mengantarkan SA ke lokasi. Selanjutnya mereka bertemu ditempat yang telah direncanakan untuk menyimpan motor yang berhasil digondol. Ada satu motor yang sudah dibongkar yang kemudian dijual sebagai suku cadang secara terpisah.
Sejak melaksanakan aksinya di tahun 2025 lalu, keduanya telah berhasil menjual empat motor sementara 12 motor berhasil digagalkan penjualannya. Karena itu kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dari keterangan pelaku, mereka sudah menjual empat unit kendaraan hasil pencurian ini," ujar Novy lagi.
Masyarakat yang merasa kehilangan motor diminta untuk melapor ke Polres Pase, mengambil kendaraan yang berhasil diamankan. "Silahkan bagi masyarakat Paser yang merasa kehilangan motor untuk bisa datang ke Polres Paser dan mengurus pengambilan unit, perlu diingat proses ini gratis tanpa biaya," tutup Novy.
Editor: Aspian Nur