Kedatangan mereka untuk Studi Orientasi dengan pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Anggota Pansus III DPRD Paser Hamsi menjelaskan, dilakukan untuk mencari informasi berkaitan dengan pola pengelolaan penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser terhadap Perumdam Tirta Kandilo. "Tahun ini Pansus III harus menyelesaikan pembahasan terkait dengan Raperda Penyertaan Modal terhadap Perumdam Tirta Kandilo," kata Hamsi kepada Korankaltim.com Jumat (24/4/2026).
Dalam penyusunan Raperda tersebut diperlukan berbagai masukan dan pertimbangan sehingga setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa memenuhi kebutuhan baik bagi Pemerintah Kabupaten Paser maupun dari Perumsam Tirta Kandilo. "Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Paser dan juga Perumdam Tirta Kandilo untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan air bersih, " papar Hamsi.
Terpisah, Direktur Umum Perumdam Tirta Kandilo Suriyanto Agustono menyebut kalau mereka sebagai penerima manfaat menyambut baik adanya Raperda tersebut karena nantinya akan menjadi penguat bagi Perundam Tirta Kandilo dalam melaksanakan pengelolaan air bersih.
"Penyertaan modal dalam bentuk hibah tentu menjadi daya dukung dalam pelaksanaan pelayanan air bersih pada masyarakat, namun itu semua harus tercatat dalam sistem Pemerintahan Kabupaten Paser, " ucap Suriyanto.
Editor: Aspian Nur