Dalam pelaksanaan persidangam putusan tersebut, sejumlah warga hadir di depan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyuarakan aspirasi masyarakat yang menilai bahwa proses hukum pada kasus muara kate dengan tersangka Misran Toni tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dari sejumlah tuntutan yang disampaikan warga, fokus pada tuntutan pembebasa terhadap Misran Toni serta meminta pada penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap perusahaan Batu Bara Mantimin Coal Minning (MCM).
Ida, istri Misran Toni yang hadir pada aksi tersebut mengaku pada malam peristiwa Misran Toni berada di rumah sehingga tidak memungkinkan suaminya untuk melakukan aksi penganiayaan tersebut.
"Pada malam peristiwa suami saya berada dirumah, selain itu proses hukum yang panjang ini mengakibatkan banyak kerugian bagi keluarga kami, sebab Misran Toni merupakan tulang punggung keluarga," ujar Ida.
Pada aksi tersebut juga menyuarakan bahwa Misran Toni bukanlah pelaku dalam kasus tersebut. Untuk itu, peserta aksi juga menuntut pihak berwajib segera mengungkap pelaku sebenarnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser Erlando Julimar menyebut penyampaian aksi yang dilakukan warga telah diatur dalam ketentuan Undang-undang. Bahkan hal tersebut sudah memenuhi ketentuan.
"Aksi yang dilakukan masyarakat merupakan aksi yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum, hal tetsebut menjadi hak bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya," kata Erlando.
Sementara itu, proses persidangan tengah dimulai dengan agenda pembacaan putusan. Tampak majelis hakim membacakan naskah persidangan dihadapan Jaksa Penunyut Umum (JPU), serta pihak tergugat beserta kuasa hukum yang menangani.
Editor: Aspian Nur