M berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Paser dan dijelaskan Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskoba AKP Suradi, pengungkapan dilakukan atas informasi warga yang resah dengan adanya dugaan tindak pidana oenyalahgunaan narkotika di Desa Jone, Tanah Grogot.
"Kami menerima informasi dari warga yang resah dan langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi," ujar Suradi kepada Korankaltim.com Kamis (16/4/2026).
Selasa (14/4/2026) dua hari lalu sekitar pukul 10.00 WITA pagi tim Opsnal Satreskoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pemuda yaitu M.
"Satu hari setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data terkait dengan informasi yang kami terima, kami mendapatkan seseorang yang mencurigakan, saat kami lakukan pendekatan ternyata ia berupaya menutupi dan menghindar dari periksaan petugas," sebut Suradi lagi.
Penggeledahan badan dilakukan terhadap M dan polisi mendapatkan dua paket klip kecil serbuk kristal bening didalam sebuah bungkus rokok yang diakui M sebagai sabu.
Satreskoba Polres Paser melanjutkan penggeledahan dirumah M dan menemukan dompet kecil Berwarna abu-abu yang didalamnya ada enam paket plastik klip dan diduga narkotika jenis sabu.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, diantaranya delapan poket plastik klip sabu dengan berat bruto 4,27 gram, sendok takar dari sedotan plastik, tisu, kotak rokok, dompet kecil, ponsel dan sepeda motor dengan nopol KT 3892 EC juga uang tunai Rp500 Ribu.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mako Polres Paser," tutup Suradi.
Editor: Aspian Nur