Pemantauan dimulai sejak pukul 17.30 WITA dengan menggunakan peralatan optik berupa kamera, lensa, dan teropong astronomi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser, Maslekhan, menjelaskan bahwa pemantauan hilal merupakan bagian dari proses penentuan awal bulan baru dalam kalender Hijriah. Namun, pelaksanaan rukyatul hilal tersebut bersifat pemantauan dan pelaporan hasil kepada Kementerian Agama.
“Tim pemantau rukyatul hilal di Kabupaten Paser bertugas untuk menyusun hasil pemantauan. Hasilnya ini akan diserahkan pada pihak kementerian sebagai pertimbangan dalam pembahasan sidang Isbat,” ujar Maslekhan. Kamis (19/3/2026).
Meski pelaksanaan rukyatul hilal sempat terkendala kondisi awan, proses pemantauan tetap berjalan. Namun, pengamatan hilal kembali terhalang oleh bukit di sekitar lokasi.
“Pemantauan hilal sudah dilaksanakan. Meskipun cuaca cukup cerah, pengamatan di Kabupaten Paser memang terhalang bukit,” jelasnya.
Ia menegaskan, penentuan awal 1 Syawal 1447 Hijriah akan dilakukan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama RI. Sidang tersebut menggunakan hasil laporan pemantauan hilal dari berbagai daerah sebagai dasar penetapan.
“Kami menunggu saja hasil sidang isbat kementerian, apa pun hasilnya ya itu yang akan dijalankan,” tutupnya.