Mininmnya informasi serta saksi membuat kasus yang diselidiki berdasarkan laporan warga ini baru berhasil terungkap setelah dua bulan.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Kali Ipda Bambang menjelaskan hal tersebut kepada Korankaltim.com Kamis (19/3/2026) hari ini.
"Peristiwa yang terjadi pada Januari lalu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, dengan lokus peristiwa terjadi di Desa Muara Toyu Kecamatan Long Kali," ujar Bambang.
Pemilik motor berinisial Y, pemuda berusia 24 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai petani. Y melapor ke polisi kalau kehilangan motor. Kendati informasi serta saksi di lokasi peristiwa minim, namun kepolisian tetap melakuakn upaya pencarian dengan berbekal identidas kendaraan serta pemilik kendaraan.
Dari hasil penyelidikan diketahui motor Honda Beat Street itu sehari-hari digunakan oleh R, pria berusia 32 tahun, hal mana yang membuat polisi kemudian mendatangi R
"Kami mengamankan R beserta barang bukti motor Honda Beat, saat ini dia sudah menjalani proses hukum di Mako Polreas," sebut Bambang lagi.
Atas aksinya itu R pun dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan terancam akan menjalani Lebaran didalam Rutan Tanah Grogot.
"Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas atas setiap perlakukaan perlawanan hukum, ini juga dilaksanakan atas dukungan dari masyarakat," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur