Dalam kondisi gelap gulita, AM pria berusia 46 tahun, dibacok orang tak dikenal di kawasan tersebut hingga meregang nyawa.
Awalnya peristiwa itu diketahui seorang warga yang mendengar suara ribut dan teriakan dari luar warung miliknya sekitar pukul 22.00 WITA . Karena penasaran warga itu mencari asal suara dan melihat seseorang meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa parang.
Di tempat itu juga warga tersebut melihat seseorang tergeletak di tanah bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibiwo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Gemilang menerangkan, berdasarkan laporan warga terjadi tindak pidana pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat di Gang Korpri tersebut.
"Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi korban segera dievakuasi dan tim melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi," ujar Elnath kepada Korankaltim.com Sabtu (14/3/2026).
Dalam penyelidikan dan pengumpulan informasi dilokasi, Satreskrim Polres Paser mengetahui dentitas pelaku yaitu MH, pria berusia 46 tahun bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan MH.
MH sudah berupaya kabur dan diketehui tengah berada di wilayah Kecamatan Kuaro tepatnya di dekat Masjid Al Jihad.
"Kami segera berkoordinasi dengan Polsek Kuaro waktu mengetahui pelaku hendak kabur dan berhasil menangkapnya," papar Elnath.
Sabtu (14/3/2026) dinihari sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Satreskrim Polres Paser bersama Polsek Kuaro melakukan penangkapan terhadap MH di dekat Masjid Al Jihad Kuaro.
"Saat kami amankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur, tapi perlawanan tidak berlangsung lama setelah tim melakukan serangkaian upaya untuk menangkap pelaku," jelas Elnath..
Usai diamankan MH langsung dibawa ke Mako Polres Paser dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 456 subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui motif dari pelaku yang tega melakukan tindakan tersebut hingga membuat korban meninggal dunia," tutup Elnath.
Editor: Aspian Nur