Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser Nasri menyebut saat ini sejumlah anggaran desa tidak bisa disalurkan karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyaluran ADD. "Masih terdapat beberapa ketentuan yang menjadi kendala dalam penyaluran ADD maupun DD (Dana Desa)," ujar Nasri Senin (9/3/2026).
Terpisah, Kabid Perencanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser M Ari Padriansyahmengakui sudah mengajukan Perbup penyaluran sejak November 2025 lalu namun BKAD harus menunggu pagu definitip sehingga dengan pagu definitif yang baru diterbitkan pada 31 Desember lalu maka pengajuan baru bisa dilakukan di awal Januari.
Pada 5 Februari lalu sudah dilaksanakan harmonisasi tahap I, selanjutnya Harmonisasi Tahap II pada 24 Februari dan pada tahap ini terdapat kendala yakni adanya program dari kementerian yang harus dimasukkan dalam perencanaan desa.
"Adanya pengajuan program kementerian ini mengharuskan pemerintah desa melakukan perubahan terhadap perencanaan yang telah disusun," ucap Ari.
Perbup yang dikerjakan saat ini sudah berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tinggal menunggu surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kalimantan Timur.
Paling lambat Perbup terbit Rabu (11/3/2026) besok. Ari menilai keterlambatan yang terjadi dikarenkan kebijakan efisiensi anggaran yang mengharuskan pemerintah desa untuk melakukan perombakan pada perencanaan desa. Serta munculnya program kementrian yang juga harus dilaksanakan di setiap desa. "Karena adanya perubahan dalam kebijakan maka harus juga dilakukan perubahan dari perencanaan, makanya saat ini baru bisa dilaksanakan proses pengajuan Perbup," tutup Ari.
Editor: Aspian Nur