Dua laporan tersebut berkaitan dengan kerusakan mangrove serta dugaan perusakan lahan milik warga di Kecamatan Kuaro. Dari dua kasus tersebut, satu di antaranya dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara dugaan perusakan lahan telah ditindaklanjuti melalui proses mediasi.
Pelaksana Harian (Plh) Bidang Penataan DLH Kabupaten Paser, Akhmad Jazuli, didampingi Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DLH Kabupaten Paser, Anwar, menjelaskan bahwa dalam menangani laporan, pihaknya mengacu pada pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui situs web resmi maupun secara langsung ke Kantor DLH Kabupaten Paser.
“Harus ada laporan tertulis pada DLH, bisa melalui laporan via aplikasi atau bisa juga melaporkan secara langsung ke kami. Setiap laporan harus kami kaji terlebih dahulu untuk mempertimbangkan apakah laporan tersebut menjadi kewenangan kami atau dinas dan instansi lain,” ujar Anwar. Selasa (24/2/2026).
Jika laporan tersebut masuk dalam ranah kewenangan DLH, maka pihaknya membutuhkan waktu hingga tujuh hari untuk melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi data yang diperlukan.
“Kami hanya melakukan pengumpulan data bersama pelapor, tahapan ini kami lakukan dalam waktu Tujuh Hari,” ujarnya.
Ia mengaku, permasalahan tersebut telah ditangani sampai pada tahapan penyelesaian aduan. Bahkan dari dua laporan tersebut telah dilakukan verifikasi lapangan dan pihaknya telah menerbitkan berita acara hasil peninjauan lapangan.
“Dari dua permasalahan tersebut, satu diantaranya lanjut ke tingkat provinsi. Karena hasil penanganan kami dianggap menyelesaikan permasalahan yang ada oleh pelapor. Selanjutnya berkaitan dengan kasus mangrove kami serahkan pada pihak Tata ruang. Tata ruang memastikan apakah kawasan tersebut sudah memenuhi syarat untuk kegiatan penambangan atau kawasan tersebut sebagai mangrove,” jelasnya.
Dalam tahap antisipasi terjadi peristiwa serupa, ia menegaskan pihaknya telah melakukan upaya pembinaanagar perusahaan agar mampu melakukan upaya pencegahan terhadap dampak gangguan lingkungan.
“Jika terdapat perusahaan yang memiliki kerawanan pada dampak lingkungan, kami terus melakukan teguran dan melakukan pengawasan. Melalui komunikasi yang tepat,” terangnya.
Editor: Erwin