Pengawasan ini sebagai tindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Paser Nomor B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026 yang salah satu poinnya mengatur ketentuan pelayanan di sektor THM.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H.M. Guntur, mengatakan pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan di Kabupaten Paser selama Ramadan.
“Kami berupaya untuk menindaklanjuti SE Bupati Paser yang telah kami sebarkan kepada pelaku usaha sebelum memasuki bulan Ramadan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, pihaknya tidak mendapati THM yang melaksanakan pelayanan, sehingga tak ditemukan sejumlah barang terlarang lainnya.
“Kami bersyukur tidak ada THM yang beroperasi hingga saat ini. Semoga ini bisa terus dilakukan hingga berakhirnya pelaksanaan ibadah puasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Paser akan terus melakukan pemantauan maupun patroli rutin guna memastikan SE Bupati Paser diterapkan dengan tertib.
“Ke depan kami akan terus pantau aktivitas THM yang ada, bahkan patroli akan dilaksanakan beberapa kali agar bisa dipastikan bahwa THM tidak beroperasi selama Ramadan,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya SE serta tertibnya pelaku usaha, masyarakat dapat menjaga dan merawat kondusivitas lingkungan di Kabupaten Paser sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan, sehingga umat Muslim di Kabupaten Paser bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusuk,” pungkasnya.
Editor: Erwin