Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Ustad Slamet Arif menegaskan kalau perbedaan biasa terjadi mengingat dalam penentuan awal Ramadan di Indonesia menggunakan dua metode.
Pertama menggunakan Hisab, perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Yang kedua dengan metode Rukyatul Hilal yang merupakan metode tradisional yang melandaskan penentuan awal bulan pada observasi visual langsung terhadap hilal atau melihat bulan sabit.
"Berbeda itu bisa saja terjadi, karena memang kebanyakan masyarakat menghunakan dua metode yakni Hisab dan Rukyatul Hilal," ujar Slamet kepada Korankaltim.com Selasa (17/2/2026).
Namun diakuinya pemerintah memiliki jalan tengah dari permasalahan ini yakni sidang Isbat untuk memberikan solusi. Sementra itu dalam sidang isbat sendiri jugaempertemukan pembahasan dua metode yang digunakan masyarakat dalam menentukan awal ramadan.
"Biasanya setelah dilakukan Rukyatuul hilal dan juga penghitungan atau hisab, maka pemerintah memfasilitasi untuk melaksanakan sidang Isbat, keputusan sidang isbat ini yang digunakanmasyarakat Indonesia untuk awal menjalani ibadah puasa," paparnya.
Meskipun pelaksanaan awal puasa Ramadan mengalami perbedaan MUI Paser mengimbau agar seluruh masyarakat utamanya di Paser bisa tetap saling menghargai, sehingga masyatakat yang menjalankan ibadah puasa bisa khusyuk dan khidmat.
"Tidak menjadiasalah sebuah perbedaan terkadi, yang terpenting seluruh masyarakat bisa saling menghargai dan menghormati warga yang sedang menjalani ibadah puasa," tegasnya.
Editor: Aspian Nur