menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manejemen perusahaan PT Samindo Utama Kaltim.
Kuasa Hukum para karyawan yaitu M Saleh Baso mengungkapkan, tindakan PHK secara sepihak dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan Undang-undang cipta kerja, hal ini perlu menjadi pertimbangan kembali," ujar Saleh Sabtu (14/2/2026).
Karena itu mereka melayangkan teguran hukum (somasi) kepada perusahaan karena tidak mengikuti prosedur PHK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, melanggar kewajiban prosedural dan substansi dan tanpa alasan yang sah.
Perusahaan dianggap telah melakukan tuduhan yang serius dengan melakukan justifikasi terhadap 16 karyawan yaitu pencurian, penggelapan, pemalsuan dan memperdagangkan barang-barang (komiditi) terlarang didalam maupun di luar kawasan perusahaan.
"Tuduhan perusahaan yang dialamatkan kepada klien kami merupakan sebuah tuduhan dan fitnah dengan mencemarkan nama baik klien kami, tanpa adanya putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, ia meminta perusahaan agar menganulir surat keputusan PHK yang dilakukan secara sepihak serta mengembalikan 16 karyawan yang telah di PHK sebagai karyawan dan membayarkan hak-hak mereka sejak dikeluarkannya surat keputusan PHK tersebut.
"Kami tekankan agar pihak perusahaan bisa menganulir kpepuusan PHK sepihak tersebut dan mengembalikan status klien kami sebagai karyawan dan memenuhi hak dan kewajiban karyawa," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser Rizky Noviar menyebut pihaknya belum menerima laporan secara tertulis baik dari perusahaan maupun karyawan.
"Terkait PHK sepihak, secara tertulis belum ada laporan yang masuk di bidang Hubungan Industrial, baik dari perusahaan maupun dari pihak pekerja," ujar Rizky Noviar.
Disnaker belum bisa memberikan pandangan terkait permasalahan tersebut mengingat dalam penanganan kasus tersebut, Disnakertrans selaku mediator juga akan melakukan upaya penggalian fakta dari kedua belah pihak. Setelah dilakukan penggalian fakta barulah pihak Disnakertrans bisa memberikan anjuran.
"Kami perlu melakukan penggalian fakta dari kedua belah pihak, Dari fakta-fakta yang didapat menjadi dasar bagi kami selaku mediator untuk dapat memberikan anjuran penyelesaian masalahnya, jika belum dilakukan penggalian fakta, kami belum bisa memberikan anjuran, karena mediator tidak bisa mengeluarkan anjuran berdasarkan asumsi tetapi harus melihat fakta dari kedua belah pihak,"jelasnya mengakhiri.
Editor: Aspian Nur