Keduanya diamankan Satreskoba Polres Paser sebagai upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Paser.
"Dari setiap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi, kami berupaya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, dari beberapa kasus mengarahkan pada beberapa tersangka lain," kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan ada petunjuk yang mengarah pada seorang warga di Kecamatan Long Ikis yang membuat Satreskoba Polres Paser bergerak melakukan penyelidikan.
AR, pria berusia 32 tahun, ditangkap terlebih dahulu dan mendapatkann sejumlah barang yang dicurigai yaitu sabu saat dilakukan penggeledahan badan.
Satreskoba Polres Paser pun melakukan interogasi kepada AR yang mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya yaitu H yang berusia 35 tahun.
Polisi pun bergerak untuk mengamankan H. "Ada pengakuan barang itu didapatkan dari rekannya berinisial H. Kami langsung lakukan pengejaran," ujar Suradi lagi.
Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskoba Polres Paser telah mengamankan H. Dari hasil pengungkapan tersebut, Datreskoba Polres Paser selain mengamankan Narkotika jenis sabu juga uang Rp6 Juta yang diakui oleh H merupkan Hasil penjualan Narkotika jenis sabu. "Keduanya beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Paser, selain barang bukti sabu dan uang, kami juga mengamankan Tiga unit Smart Phone dan juga dua unit motor," pungkas Suradi.
Editor: Aspian Nur