Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Sumargo mengungkapkan kalau setiap kegiatan berusaha harus memiliki tiga persyaratan dasar yakni Kesesuaian Kgiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Contohnya kafe yang terbakar lalu, jenis usahanya karaoke. Kegiatan berusaha ini harus mengantongi tiga persyaratan dasar, mulai dari KKPR, PL, PBG dan Juga SLF," ujar Sumargo kepada Korankaltim.com Jumat (23/1/2026).
KKPR merupakan Dokumen yang digunakan untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian Persetujuan Lingkungan (PL) merupakan Dokumen lingkungan yang berkaitan dengan tiga hal yakni AMDAL, UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Dulu PL merupakan izin tapi sekarang masuk dalam persyaratan, untuk jenis berusaha karaoke dengan kategiri resiko rendah maka cukup SPPL, dokumen ini bisa diurus setelah menerima KKPR," papar Sumargo.
Selain itu masih ada PBG dan SLF yang merupakan dokumen digunakan untuk mengetahui izin mendirikan bangunan. Setelah bangunan selesai maka akan dilakukan pemeriksaan untuk menerbitkan sertifikasi kelayakan bangunan.
Karena itu setiap pembangunan gedung dan tempat berusaha baik itu oleh pemerintah maupun oleh masyarakat juga harus melibatkan konsultan yang memiliki sertifikasi keahlian. Dalam proses ini pemilik usaha akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan PBG.
"Setelah PBG terbit baru yang bersangkutan bisa melaksanakan pembangunan, setelah pelaksanaan pembangunan selesai, pemilik bangunan harus mengajukan SLF yang menunjukkan bangunan tersebut memiliki fungsi yang layak, termasuk juga dengan jalur keselamatan atapun lokasi penyimpanan Apar Alat Pemadam Api Ringan) serta hidran yang dapat berfungsi secara normal," ucap Sumargo.
Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kafe ataupun Karaoke 99 Sumargo belum bisa memastikan apakan IMB itu masih sesuai dengan kondisi banguann saat ini.
"IMB ataupun PBG wajib diajukan kembali jika terjadi perubahan Konstruksi, dikhawatirkan dengan perubahan yang ada tapi melupakan satu fasilitas penting," ujarnya.
Tempat usaha jenis karaoke di Paser seluruhnya masih menggunakan satu pintu utama dan tidak memiliki pintu darurat. Bahkan tidak tersedia jendela yang layak.
"Seharusnya pelaku usaha karaoke juga mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tempat berusaha benar benar aman dan nyaman baik bagi pemilik maupun bagi pengguna jasa," tutup Sumargo.
Editor: Aspian Nur