Akibat dari laporan tersebut beberapa warga harus memenuhi panggilan Polda Kaltim. Saat ini sejumlah warga yang juga memiliki aktivitas sebagai penambang pasir dibantaran Sungai Kandilo menggelar aksi damai dan solidaritas di depan gedung DPRD Paser.
Koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Adat Paser Penambang Pasir Sungai Aji Sabri menyebut gerakan aksi damai dan solidaritas dilakukan sebagai upaya penyampaian aspirasi masyarakat yang memenuhi kebutuhan ekonomi dari kegiatan penambangan di Sungai Kandilo.
"Sejumlah warga kami harus memenuhi panggilan ke Polda Kaltim atas tuduhan melakukan aktivitas penambangan pasir illegal oleh perusahaan yang mengaku memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan pasir, " kata Sabri disela aksi Senin (19/1/2026) hari ini.
Mereka sudah melakukan hearing dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur namun dari pertemuan tersebut disimpulkan CV Zen Zay Bersaudara juga belum memenuhi izin yang lengkap bahkan belum mengantongi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB) yang dibutuhkan dalam penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk itu, satu dari beberapa poin dalam tuntutannya Aliansi Masyarakat Adat Paser meminta agar proses hukum yang saat ini dilakoni oleh tiga warga Paser harus dihentikan.
"Kami meminta agar proses hukum yang menimpa warga kami bisa dihentikan, sebab yang membuat laporan juga tidak mengantongi ijin pertambangan, " tegas Sabri.
Selain itu untuk keberlanjutan perekonomian masyarakat yang sudah turun temurun mereka menuntut agar masyarakat diberikan kemudahan dalam kepengurusan ijin galian C. Sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang atas perizinan yang dimiliki.
"Masyarakat sudah berupaya untuk mengurus perizinan namun proses yang rumit menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus ijin tersebut, makanya kami meminta agar dalam kepengurusan ijin bisa dipermudah, " tutup Sabri.
Editor: Aspian Nur