Pelayanan SIM Keliling ini melibatkan dua Personel Satlantas Polres Paser bersama medis dari Klinik Kesehatan Polres Paser serta satu personel dari perbankkan dan sudah berjalan sejak awal bulan ini.
"Pelayanan SIM Ling dilakukan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang jauh dari Polres Paser untuk mendapatkan pelayanan SIM," ujar Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatlantas AKP Weny Wahyuningsih kepada Korankaltim.com Senin (19/1/2026) hari ini.
Namun pelayanan SIM Keliling dengan keterbatasan Unit, saat ini hanya mampu melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM, sementara untuk pembuatan SIM baru tetap dilayani di Polres Paser.
Adapun jadwal pelaksanaan SIM keliling oleh Satlantas Polres Paser yaitu di hari kerja masing-masing Senin di Polsek Batu Sopang, Selasa di Samsat Long Ikis, Rabu di Polsek Paser Belengkong, Kamis di Polsek Batu Engau dan Jumat dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Paser.
Syarat memperpanjang SIM yaitu fotokopi E-KTP, fotokopi SIM dan SIM asli, fotokopi BPJS, surat keterangan hasil lulus uji psikologis serta surat keterangan sehat.
"Pelayanan ini masih terus berjalan, nanti akan ada evaluasi jika terdapat kendala di lapangan atau jika terdapat permohonan masyarakat," tutup Weny.
Editor: Aspian Nur