Hal itu sudah dilakukan pada kasus yang terjadi di Kecamatan Long Ikis 30 Desember 2025 lalu yang mana pelaku dan korban merupakan anak.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang. Menyampaikan, Peristiwa yang terjadi pada Akhir Desember lalu tersebut telah ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
"Kami sudah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peradilan anak, sebab baik korban maupun tersangka merupakan anak dibawah umur, " jelas Elnath Kamis (15/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada saat sore hari. Korban bersama pelaku tengah mencari buah jambu dan pelaku sempat menawarkan akan memberikan satu buah jambu pada korban dan akan memberikan sejumlah uang dengan syarat korban bersedia mengikuti keinginan pelaku.
Atas iming-iming dari pelaku korban mengikuti apa kemauan pelaku tanpa diketahui tindakan pelaku merupakan tindakan yang tidak baik. Saat menjalankan aksinya, korban menangis sementara pelaku berlari dan menyampaikan pada orangtua korban kalau menangis karena mencari ibunya. Tanpa kecurigaan korban yang tengah menangis dibawa ibunya pulang. Saat dirumah sang ibu meminta sang kakak untuk memandikan adiknya yang Tengah menangis. Pada saat memandikan adiknya tersebut, sang kakak melihat bagian kemaluan adiknya terluka. Hal tersebut disampaikan pada orangtuanya.
"Setelah menyampaikan kondisi adiknya pada orangtuanya, sang kakak berinisiatif mengajak orangtuanya untuk melaporkan peristiwa tersebut pada pihak kepolisian sebab ia mencurigai ada tindakan tidak baik terhadap adiknya," jelasnya.
Atas laporan yang disampaikan tersebut pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan desa untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Selain itu karena keduanya merupakan anak maka pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Psikolog. "Kami melalui unit PPA berkoordinasi dengan pihak psikolog untuk menangani kasus ini, saat ini pelaku telah diamankan dan dalam proses hukum," ucap Elnath.
Editor: Aspian Nur