Namun demikian, patung Burung Tiong yang berada di Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, menuai kontroversi. Pasalnya, perbaikan maskot tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 38 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa maskot Kabupaten Paser berbentuk Burung Tiong yang mengepakkan sayap dan berdiri di atas sebuah tonggak kayu setinggi delapan depa.
Sementara itu, dalam pelaksanaan perbaikan yang sedang berlangsung, perubahan yang dilakukan hanya pada arah hadap patung Burung Tiong.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya berencana akan melakukan perbaikan pada maskot Kabupaten Paser tersebut.
“Untuk saat masih dalam tahap pengerjaan, makanya kami masih memperhatikan berbagai saran dan masukan yang ada,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Namun demikian, tahap perbaikan yang akan dilakukan sebatas perbaikan warna. Sementara untuk perbaikan fisik yang harus menyesuaikan Perbup akan dilakukan pengusulan dan perencanaan kembali.
“Karena dengan waktu yang terbatas APBD perubahan dan masukan sebelumnya kami hanya merehabilitasi bentuk awal burung dengan tata letak menghadap ke jalan. Tanpa bermaksud tidak mengikuti Perda,” terangnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Paser masih memprioritaskan penyelesaian pembangunan venue olahraga untuk mendukung Pekan Olahraga Daerah (Porprov) yang akan berlangsung tahun ini. Oleh karena itu, perbaikan fisik maskot tersebut direncanakan pada tahun depan.
“Saat ini kami fokus dulu pada pelaksanaan Porprov ke-VIII Kalimantan Timur, saat ini perbaikan bisa dilaksanakan pada warnanya, perbaikan fisik akan diusulkan mendatang,” tutupnya.
Editor: Erwin