Terkait hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser pun menginventarisir pelaku UMKM di kabupaten berjulukan Bumi Daya Taka tersebut.
Kepala DPMPTSP Paser Totok Ifrianto menjelaskan, pertumbuhan UMKM semakin pesat, yang mana tercatat melalui System Online Single Submission (OSS) ada 20.378 perizinan diberikan untuk para pelaku UMKM di Paser.
"Ada kemudahan dalam pengurusan izin bagi para UMKM, makanya jumlahnya terus bertambah," kata Totok kepada Korankaltim.com Rabu (7/1/2026).
OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia, yang mengintegrasikan semua perizinan dari kementerian lembaga hingga pemerintah daerah, bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses izin usaha melalui satu portal online.
"Setiap pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar bisa mengurus izin usaha dan operasionalnya, termasuk mendapatkan nomor induk berusaha secara cepat dan efisien, dengan sistem yang berbasis risiko usaha," papar Totok.
Namun di Paser perizinan melalui OSS masih terkendala beberapa hal. diantaranya berkaitan dengan pemahaman pelaku usaha dengan perkembangan teknologi dan jaringan internet.
"Sebagian masyarakat masih belum paham mengisi persyaratan perizinan melalui OSS, ini kami antisipasi dengan melakukan pendampingan," jelasnya.
Permasalahan lain yang ditemui diantaranya jumlah modal usaha awal yang dimiliki pelaku usaha. Bahkan sejumlah identitas warga belum terintegrasi secara nasional.
Sementara dari system OSS seringkali terjadi maintenance tanpa adanya pemberitahuan yang sering membuat pendaftaran akun pelaku UMKM tertunda.
"Semoga kedepannya kami bisa mendapatkan informasi jika terjadi perbaikan system sehingga kami juga bisa memberikan informasi pada pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan akun," tutup Totok.
Editor: Aspian Nur