Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebanyak 455 kasus, namun dalam hal persentase penyelesaian laporan terjadi penurunan. Di tahun 2024 dengan jumlah laporan kasus mencapai 455 kasus, penyelesaian laporan mencapai 295 kasus atau 65 Perses berhasil diselesaikan.
Sementara di tahun 2025 terdapat laporan kasus mencapai 518 kasus dengan total penyelesaian kasus mencapai 231 kasus atau 45 persen selesai.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan, jumlah laporan masyarakat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di tahun 2025 mengalami peningkatan.
"Gangguan kamtibmas terjadi di wilayah hukum Polres Paser masih didominasi oleh kasus kejahatan konvensional dengan jenis kasus pencurian dengan pemberatan dengan total mencapai 352 kasus," ujar Elnath kepada Korankaltim.com Sabtu (3/1/2026).
Kejahatan konvensional jenis pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut terjadi lantaran kebutuhan ekonomi pelaku mengingat di tahun 2025 banyak masyarakat Paser terpaksa harus berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Total laporan mencapai 49 kasus, Dari pelaku kejahatan konvensional dilakukan oleh mereka yang di PHK dari perusahaan, dengan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat maka mereka memilih melakukan tindakan perlawanan hukum," papar Elnath.
Dari kasus tersebut juga terdapat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 39 kasus, disusul dengan penggelapan sebanyak 32 kasus, penganiayaan 28 kasus, kejahatan perlindungan anak mencapai 13 kasus.
"Dari jumlah laporan yang masuk ini, sebagian besar telah ditangani, sementara untuk kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, " ungkap Elnath.
Untuk penanganan curanmor polisi harus berkoordinasi dengan jajaran Polres lain karena sebagian besar kasus curanmor dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Paser, kendaraan yang dicuri dibawa ke Kalimantan Selatan.
"Seringkali kasus curanmor yang terjadi di Paser, barang buktinya disembunyikan dan dibawa ke Kalimantan Selatan, sehingga kami harus membuka komunikasi pada pihak kepolisian setempat, " jelasnya.
Masyarakat diminta bisa lebih waspada dan segera melaporkan pada Polres Paser jika mendapati potensi gangguan Kamtibmas.
Editor: Aspian Nur