Keempat pria yang dipimpin W, berusia 28 tahun, naik pitam karena permintaan mereka tak dipenuhi dan mengancam kru kapal menggunakan senjata tajam. Beruntung aksi W dan teman-temannya diketahui Satpolairud yang mendapat informasi dari radio room PT Contran Asia yang sebelumnya mendapat kabar itu dari kru kapal.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud Polres Paser AKP Andi Ferial menjelaskan kepada Korankaltim.com ihwal kejadian ini.
"Setelah menerima laporan dari pihak kapal, kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengumpulkan sejumla informasi berkaitan dengan pelaku pengancaman," ujar Andi Ferial Jumat (2/1/2025) hari ini.
Tim Hiu Biru Paser bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendatangi kapal KSA 134 dan saat itu W bersama temannya sudah tidak berada ditempat, namun berdasarkan informasi kru kapal dan juga sejumlah rekaman video tim berhasil mendapatkan identitas pelaku.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah informasi, kami mendapatkan identitas pelaku yang merupakan warga Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro," ungkap Andi lagi.
Selanjutnya Tim Hiu Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser mendatangi kediaman pelaku di Desa Paser Mayang. Saat diamankan, W dkk tidak memberikan perlawanan dan mengakui aksi pengancaman yang dilakukan kepada kru kapal tersebut. "Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Paser," paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pisau dengan gagang kayu dan mata pisau berukuran sekitar 20 cm.
"Kami meminta seluruh masyarakat untuk bisa lebih waspada dan segera melaporkan jika terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Andi.
Editor: Aspian Nur