Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Bapenda Paser Ibrahim menjelaskan, PBJT merupakan jenis pajak daerah, bukan pajak pusat dan diatur di tingkat kabupaten dan kota melalui peraturan daerah (Perda).
"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kami berupaya mengoptimalkan PAD Paser melalui PBJT dan sudah berjalan di tahun 2025 lalu," kata Ibrahim kepada Korankaltim.com Jumat (2/1/2026) hari ini.
PBJT sendiri meliputi beberapa jenis objek pajak, diantaranya makanan dan minuman yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran atau PB1, pajak tenaga listrik yang sebelumnya dikenal sebagai PPJ, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
"Dari sejumlah objek pajak ini, sektor perhotelan serta jasa kesenian dan hiburan masih belum bisa memberikan pemasukan secara optimal," papar Ibrahim.
Meskipun di tahun 2025 lalu Paser telah melaksanakan berbagai even baik tingkat kabupaten, regional maupun nasional namun pemkab tidak memiliki kewenangan kepada mereka yang datang untuk menginap di hotel sebab hal tersebut juga menyesuaikan kemampuan anggaran dari setiap warga yang datang ke Paser.
Pemerintah Kabupaten Paser saat ini juga terus menggalakkan Paser Sport Tourism yang jadi faktor utama dalam peningkatan jumlah kunjungan. "Bupati terus menggalakkan program Paser Tourism, sebab hal tersebut menjadi faktor utama dalam mengembangkan perekonomian di Kabupaten Paser," tutup Ibrahim.
Editor: Aspian Nur