Kabupaten Paser secara resmi ditetapkan sebagai daerah otonom pada 29 Desember 1961 berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Tahun ini, Kabupaten Paser genap berusia 66 tahun dan puncak perayaannya dijadwalkan berlangsung, Senin (29/12/2025).
“Sudah 66 tahun Paser ditetapkan secara administratif sebagai kabupaten, tentu ini menjadi kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, makanya kami mengimbau agar masyarakat bisa memeriahkan Hari Jadi ke-66 tahun Kabupaten Paser,” ungkapnya, Minggu (28/12/2025).
Ia mengingatkan agar perayaan Hari Jadi Kabupaten Paser tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kondusifitas lingkungan, sehingga kegiatan masyarakat tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat lain dalam beraktivitas.
“Berbagai kegiatan dilakukan masyarakat untuk merayakan Hari Jadi Kabupaten Paser, ini merupakan kreativitas masyarakat, semoga tetap bisa kondusif dan meriah,” harapnya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat turut mendoakan agar Kabupaten Paser dalam kepemimpinan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari agar ke depan bisa terus memimpin dengan semakin baik sehingga mampu mewujudkan Visi Paser Tuntas.
“Kami memohon doanya agar dalam kepemimpinan kami lima tahun ke depan bisa berjalan dengan amanah dan bisa terus membangun untuk mewujudkan Paser Tuntas,” pungkasnya.
Editor: Erwin