Masa Jabatan Berakhir Januari 2027, 15 Desa di Paser Persiapkan Pilkades
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebanyak 15 desa di Kabupaten Paser akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seiring dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada Januari 2027 mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser mengarahkan agar pemerintah desa setempat bisa melakukan persiapan untuk melaksanakan Pilkades tersebut.
Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadhi menjelaskan, kalau melihat dari masa jabatan setidaknya ada 15 desa yang harus melaksanakan Pilkades.
"Ada 15 Desa yang saat ini akan kami arahkan untuk mempersiapkan Pilkades, mulai dari memasukkan anggaran sampai pada persiapan pembentukan panitia penyelenggara," ujar Chandra Selasa (23/12/2025).
Adapun 15 Desa tersebut, di Kecamatan Kuaro Desa Padang Jaya, Keluang Paser Jaya, Pondong Baru, Kelempang Sari dan Desa Paser Mayang. Di Kecamatan Long Ikis Desa Pait, Lombok, Tajer Mulya dan Desa Brewe. Di Kecamatan Longkali Desa Mendik Karya dan Desa Makmur Jaya. Di Kecamatan Batu Sopang Desa Songka dan Desa Rantau Layong. Di Kecamatan Paser Belengkong hanya satu desa yakni Desa Olong Pinang. Kemudian di Kecamatan Muara Komam juga satu desa yakni Desa Sekuan Makmur.
Terkait isu akan dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkades Chandra mengakui pihaknya masih belum terdapat mandatorium terkait dengan penundaan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada instruksi ataupun mandatorium terkait dengan penundaan, makanya kami tetap berproses saja," ujarnya.
Kalau dalam proses persiapan Pilkades nanti ternyata diterbitkan aturan penundaan pelaksanaan Pilkades maka mereka akan memberhentikan proses persiapan Pilkades tersebut. "Jika aturan penundaan diterbitkan, maka proses persiapan Pilkades dihentikan," tegas Chandra.
Hal tersebut tentu akan mempengaruhi keuangan desa, dimana sebelumnya pemdes telah menganggarkan pelaksanaan Pilkades.
"Kami arahkan pemerintahan desa mengajukan anggaran di APBD Murni, jadi jika ada keputusan penundaan masih bisa diubah di APBD Perubahan," tutup Chandra.
Editor: Aspian Nur










