Enam buah raperda yang diusulkan tersebut terbagi dalam tiga panitia khusus (Pansus) yakni Pansus I membahas Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pansus II membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Sementara itu Pansus III membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal juga Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berkaitan dengan Pansus I yang dibacakan Anggita, Pansus I DPRD Paser Elly Ermayanti menyatakan dari tiga Raperda yang diusulkan terdapat satu Raperda yang harus dilakukan penundaan yakni, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Telah dilakukan pembahasan terkait usulan Raperda ini, namun ada dua poin yang membuat Raperda ini haris dilakukan penundaan," ucap Elly Ermayanti.
Adapun dua poin hasil pembahasan tersebut yakni Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 10 Agustus 2020 Perihal Penundaan Pelaksanaan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang menyatakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 57 ayat ( 1 ) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota Mengangkat Pejabat Kepala Desa.
"Pada Pasal 57 Ayat 2 mengatur Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pilkades Sebagaimana ayat 1 ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Selain itu, pada Point Dua yakni. Melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar ditunda sambil menunggu terbitnya aturan terbaru berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Terhadap hasil pembahasan maka pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten Paser terhadap Raperda Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, harus dilakukan penundaan," pungkasya.
Editor: Aspian Nur