Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api ataupun petasan pada dua momen tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo Melalui Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto menjelaskan hal tersebut kepada Korankaltim.com
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berupaya untuk menjaga Kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyatakat yang sedang melaksanakan ibadah di hati raya Natal," ucap Iwan Jumat (19/12/2025).
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Polres Paser untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Paser selama perayaan Nataru 2025–2026.
"Kami harap masyarakat tdak membunyikan petasan atau mercon karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, mari bersama-sama menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan, khususnya saat ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru," harapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Paser HM Guntur melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Paser Nur Alam menambahkan, dalam hal penindakan terkait dengan petasan atau kembang api mereka berkoordinasi dengan Polres Paser, baik dalam pencegahan maupun penindakan pada upaya penindakan.
"Kami selau melaksanakan patroli kewilayahan, jika terkait dengan penindakan kami juga selalu koordinasi instanso terkiat lainnya, seperti Polres Paser," ujar Nur Alam.
Namun Alam mengaku hingga saat ini pihaknya belum.melakukan pendataan terkait jumlah pedagang yang menjual petasan atau kembang api. Namun ia mengaku telah memetakan titik dan lokasi penjualan petasan atau kembang api.
"Secara spesifikasi kami belum menghitung jumlah pedagang yang menjual petasan atau kembang api, tapi dari patroli rutin kami sudah petakan lokasi dan titik penjualannya," pungkasnya.
Editor Aspian Nur