Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tana Paser Senin (8/12/2025) kemarin MT mengeluarkan kalimat bernada ancaman kepada saksi dalam bahasa daerah “awas kikode biar iko tau senaris reo Anson ali Rusel iko suni ka” yang artinya “awas kamu ya biar kamu tau siapa yang nimpas (membacok) Anson dan Rusel kamu diam saja”.
Fakta itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geraldo Ivander Sitorus dalam sidang "Usai melukai kedua korban, terdakwa (MT) berbalik badan dan mengancam salah seorang dengan mengarahkan sebuah pisau agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arahnya dan memberikan kalimat ancaman. Setelah itu terdakwa berjalan cepat kearah simpang 3 Sekuan Makmur arah rumahnya," kata Geraldo saat membacakan dakwaan.
Dalam sidang perdana tersebut juga diperlihatkan sejumlah barang bukti diantaranya baju dan celana milik korban dan terdakwa, empat ponsel dan sampel darah hasil uji lab. "Barang bukti telah disampaiakan dalam sidang pembacaan dakwaan,” jelas Gerarldo.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser Erlando Julimar menambahkan, tahapan sidang perdana berupa pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan. Untuk sidang berikutnya adalah eksepsi, penyampaian keberatan terdakwa. "Direncanakan Senin pekan depan," ujar Erlando.
Editor: Aspian Nur