Hal ini disampaikan Ketua Pansus III DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin setelah mengikuti rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser.
Menurut Zulfikar, pasal-pasal yang tidak berada dalam kewenangan daerah disarankan untuk dihapus atau disesuaikan, agar produk hukum ini benar-benar bisa diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Langkah ini penting agar produk hukum yang kita hasilkan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar operasional dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” kata Zulfikar kepada Korankaltim.com Sabtu (18/10/2025).
Raperda PPLH menjadi payung hukum strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan lingkungan hidup di Paser, tak hanya menyentuh aspek perlindungan, tetapi juga pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, partisipatif, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kami terus mengupayakan penyempurnaan Raperda PPLH ini agar menjadi landasan hukum yang kuat, berpihak pada kepentingan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah,” tegasnya.
Pembahasan Raperda PPLH menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser. DPRD Paser melalui Pansus III akan bertindak tegas untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Berbagai masukan dan saran baik dari masyarakat maupun instansi lainnya sangat kami butuhkan, sebab kami menginginkan Raperda ini nantinya bisa melindungi lingkungan dan mampu menata pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat," ucap Zulfikar lagi.
Editor: Aspian Nur