Razia tersebut turut melibatkan personel Brimob Kompi C Paser, Polres Paser, serta Polsek Tanah Grogot.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menyampaikan bahwa sejumlah barang terlarang yang ditemukan telah diamankan dari kamar para WBP.
“Kami mengamankan sejumlah barang yang keberadaannya terlarang di dalam rutan, seperti korek, botol parfum, tali, sedotan besi, bahkan kami juga temukan pisau kecil, palu, cutter dan barang lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya, adanya temuan tersebut tentu menjadi catatan sekaligus bahan evaluasi dan penelusuran bagi mereka, mengingat barang-barang tersebut dapat berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan.
“Barang yang telah kami temukan ini, akan menjadi bukti bagi kami untuk menyelidiki siapa pemiliknya, kemudian nantinya akan kami musnahkan,” terangnya.
Kegiatan tersebut, selain merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga menjadi upaya bersama dalam menjaga sinergisitas antara Rutan Tanah Grogot, kepolisian, TNI, dan pemerintah.
“Para tahanan di sini merupakan warga Kabupaten Paser dan juga warga Kabupaten Penajam Paser Utara, jadi kami juga membutuhkan dukungan berbagai pihak agar bisa terus melaksanakan pembinaan pada WBP,” ungkapnya.
Yusuf menambahkan, tidak hanya melakukan pemeriksaan pada lingkungan hunian saja, tetapi dalam kegiatan yang dilaksanakan secara rutin tersebut juga dilakukan tes urine terhadap sejumlah WBP kasus narkotika. Beruntung, dalam pelaksanaan tes urine tersebut tidak ditemukan hasil positif.
“Kami juga melaksanakan tes urine ke sebanyak 15 WBP dan lima petugas kami yang melakukan tes urine. Kami bersyukur hasilnya tidak ada yang positif,” tutupnya.
Editor: Erwin