Dalam insiden tersebut, satu penumpang meninggal dunia. Sopir dan kernet harus menjalani operasi karena menderita luka serius, sementara dua penumpang lainnya juga dirawat inap di Rumah Sakit Panglima Sebaya, Paser. Selain itu, terdapat sejumlah korban luka ringan.
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Paser, Iqbal Maulana, menyampaikan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut telah disalurkan kepada ahli waris, yaitu istri korban yang berdomisili di Samarinda.
"Kami telah menyalurkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan Bus Pulau Indah Jaya di Desa Busui, atas nama Muksin, dengan nilai santunan sebesar Rp50 juta," ucapnya, Minggu (27/7/2025).
Selain santunan yang diberikan pada ahli waris dari korban yang meninggal, pihaknya juga telah menyalurkan santunan kepada 14 orang yang mengalami luka ringan dan luka parah.
"Tercatat ada 14 korban yakni 10 orang luka ringan, 3 orang luka berat dan satu orang meninggal dunia," paparnya.
Dalam penyaluran santunan, Jasa Raharja memberikan pertanggungan biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka berat maupun luka ringan dan mendapatkan penanganan medis di klinik atau rumah sakit, dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta.
"Kalau korban luka ringan dan luka berat, kemudian mendapatkan penanganan medis, santunan maksimal Rp20 juta per orang. Jika anggaran mencapai limit dan korban belum pulih, maka secara otomatis akan beralih ke BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Editor: Erwin