Hari itu, aparat penegak hukum tersebut sempat mendapat ancaman dari seorang warga bernama Sapran saat hendak dijemput untuk hadir ke kantor Polsek memberikan klarifikasi terhadap adanya aduan masyarakat.
Bukannya menuruti permintaan polisi, Sapran saat itu malah mengancam sembari membawa senjata tajam berupa sebuah keris yang berada dipinggangnya.
Kapolsek Longkali Iptu Slamet Hafidin kepada Korankaltim.com Rabu (11/6/2025) hari ini menjelaskan, meski mendapat ancaman namun polisi tetap melakukan negosiasi agar Sapran bisa tetap datang ke kantor Polsek Longkali.
"Berbagai upaya dilakukan, yang akhirnya Sapran bisa datang ke Polsek untuk mengikuti upaya mediasi terhadap seorang warga yang telah memberikan aduan kepada kami," kata Slamet.
Mediasi pun berlangsung, dihadiri sejumlah tokoh adat di Kecamatan Longkali serta tokoh masyarakat dan berjalan lancar.
Terkait ancaman yang dilakukan Sapran kepada pihak kepolisian, Pelaksana tugas Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Adat Paser (Plt DPW LAP) Kecamatan Longkali Rusli dan Tokoh Adat Paser Telake Yusran menyarankan agar dilakukan denda adat, mengingat keris yang digunakan untuk mengancam merupakan bagian dari senjata adat.
"Sebagai masyarakat yang menjunjung adat dan budaya, maka berkaitan dengan adanya upaya ancaman yang dilakukan oleh Sapran bisa dilaksanakan Mayar Sala, ini juga merupakan melestarikan kearifan lokal budaya leluhur Paser," kata Rusli secara terpisah.
Resepsi Mayar Sala oleh Sapran kepada Polsek Longkali dilaksanakan dilingkungan warga Desa Mendik Kecamatan Longkali, dipimpin Yusran Selasa (10/6/2025) kemarin.
Rusli dan Yusran mengapresiasi dan memberikan penghormatan pada pada Kapolsek Longkali karena dinilai telah turut serta dalam melestarikan adat dan budaya.
"Polsek Longkali bersedia mengedepankan adat dan budaya suku Paser sebagai kearifan lokal budaya kami dalam penyelesaian masalah, tentu kami juga berharap akan tercipta keselarasan masyarakat," papar Rusli.
Editor: Aspian Nur