Adalah SFA, wanita berusia 22 tahun dan F yang berusia 28 tahun, mengalami tindakan pelecehan seksual saat olahraga ringan atau joging di area Stadion Tanah Grogot beberapa waktu lalu.
Saat fokus berolaharga, keduanya tak menyadari ada AS, pemuda berusia 22 tahun datang mengendarai sepeda Honda Scoopy KT 5183 JA warna coklat krim. Tak disangka oleh SFA dan F, AS langsung memegang bokong atau pantat keduanya untuk kemudian kabur. Tak terima dengan kejadian itu, mereka pun melapor ke Polres Paser.
Kepada Korankaltim.com Kamis (15/5/2025) hari ini, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menjelaskan mereka langsung merespon cepat laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi siapa pelaku, selanjutnya dilakukan pencarian," ujar Agus Setiawan.
Setelah diselidiki akhirnya pada Rabu (14/5/2025) kemarin diketahui pelaku yang tak lain adalah AS berada disebuah warung makan nasi padang KM. 04 Tanah Grogot. Pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap AS dan membawanya ke Mako Polres Paser.
"Pelaku langsung kami amankan di warung tersebut dan dibawa ke Polres Paser," jelasnya.
Kepada polisi AS mengaku sudah melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah wanita di beberapa tempat, diantaranya area stadion lima kali, kawasan KM 04 Tanah Grogot satu kali, di depan SMK N 1 Tanah Grogot sekali dan di Desa Senaken juga satu kali.
"Dia mengaku sudah melakukan tindakan pelecehan dengan memegang bokong wanita delapan kali di tempat yang berbeda," sebut Agus.
Motif AS melakukan pelecehan terhadap wanita itu hanya untuk kepuasan karena setelah itu nafsunya tersalurkan. "Karena dia nafsu dan merasa puas setelah melakukan tindakan itu," ucap Agus lagi.
AS pun dikenakan Pasal 289 kuhp jo 64 ayat 1 kuhp dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. "Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya motor Honda Scoopy KT 5183 JA, helm warna putih polos, selembar kaos berwarna hitam," pungkas Agus.
Editor: Aspian Nur