Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor jadi alasan utama banyaknya orang datang ke kantor yang berada di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin tersebut.
Kepada Korankaltim.com, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Ipda Anwarul Naim menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda terhadap kendaraan bermotor yang menunggak serta hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan.
Program yang dilaksanakan sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang jadi kesempatan masyarakat mengurus PKB yang sudah habis masa berlakunya. "Dari program ini terjadi pemutihan PKB, biasanya hanya dilakukan pemotongan terhadap denda pajak," kata Naim.
Program tersebit sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan validasi data kepemilikan kendaraan bermotor. sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
"Program ini dimaksudkan untuk validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2026 dan seterusnya," tutupnya.
Editor: Aspian Nur