Delapan poin Raperda itu terbagi dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Paser serta tiga Raperda Inisiatif DPRD Paser.
"Pansus ditetapkan sebagau upaya DPRD Paser dalam menindaklanjuti usulan Raperda oleh Pemkab Paser," ucap Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin kepada Korankaltim.com Senin (17/3/2025).
Lima Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sementara tiga Raperda Inisiatif adalah Raperda Kabupaten Paser Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Raperda Kabupaten Paser Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Raperda Kabupaten Paser Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setiap Pansus nantinya akan melakukan pengkajian, mempelajari, membahas serta melakukan evaluasi terhadap Raperda yang telah diusulkan," papar Zulkilfi.
Dalam pelaksanaannya nanti, Pansus I akan membahas berkaitan dengan Raperda Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan Raperda tentang Pemilihan kepala Desa.
Pansus II akan membahas berkaitan dengan Raperda. Raperda Kabupaten Paser tentang RPJMD 2025-2029, serta Raperda Kabupaten Paser tentang penyelenggaraan jaringan Utilitas.
Sementara itu untuk Pansus III akan membahas berkaitan dengan Raperda Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Raperda Kabupaten Paser tentang Pemberian insentif dan pemberian kemudahaan berusaha penanaman Modal di Kabupaten Paser. Dan Raperda Kabupaten Paser tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Seluruh pansus akan mulai bekerja dan bisa segera melaporkan hasil pembahasannya, seoambatnya Enam Bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser, setidaknya di Bulan Agustus nanti," tutup Zulkifli.
Editor: Aspian Nur