Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, bersama Komisi I DPRD Kabupaten Paser secara langsung menyampaikan tuntutan para honorer tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Dari aspirasi yang sudah disampaikan langsung kami tindaklanjuti ke Kemenpan-RB," kata Hendra Wahyudi, saat dihubungi Korankaltim.com, Kamis (13/3/2025).
Adapun beberapa tuntutan yang disuarakan PTT Pemkab Paser yang terdata sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 itu, yakni menolak kebijakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) serentak yang diterima dalam seleksi 2024.
Selain itu, mendesak Kemempan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar segera mengangkat ASN CPPPK 2024 tahap 1 dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak pengusulan NIP sesuai peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 dan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.
Termasuk, menuntut penetapan batas usia pensiun PPPK tanpa skema perpanjangan per 5 tahun sesuai rencana pemerintah.
"Sejumlah tuntutan itu langsung diterima oleh pihak Kemenpan-RB dan kami berharap dalam waktu dekat sudah diberikan solusi," ucapnya.
Hendra Wahyudi berharap, dari tuntutan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, sehingga status mereka bisa lebih jelas dan kesejahteraan mereka meningkat. Sehingga, tidak berdampak pada terganggunya beberapa pelayanan publik di sejumlah Organisaai Perangkat Daerah (OPD).
"Karena kemarin pegawai honorer turun ke jalan untuk mengikuti aksi damai, maka hal ini kami langsung tindaklanjuti," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan PPT yang tergabung dalam Aliansi Honorer Paser menggelar aksi damai ke Sekretariat DPRD Kabupaten Paser untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib ribuan PTT Pemkab Paser, Selasa (11/3/2025) lalu.
Editor: Erwin