Kemenag Paser Sudah Tentukan Kadar Zakat Fitrah dan Fidiyah
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser sudah mengeluarkan keputusan terkait kadar zakat fidiyah tahun 1446 Hijriyah.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Paser Rusmadi menjelaskan, penentuan zakat sudah dibahas bersama dengan sejumlah tokoh agama di Paser dengan tetap memperhatikan ketentuan Kemenag.
"Kami sudah lakukan pembahsan bersama dan kami juga telah menerbitkan keputusan yang mengatur kadar zakat dan fidiyah di Paser," ucap Rusmadi Kamis (13/3/2025).
Dari Keputusan itu diketahui kadar zakat sebanyak 2,5 kilogram beras sementara nominal rupiah dibagi tiga kategori. pertama harga beras tertinggi sebesar Rp47.500 Ribu, harga beras menengah Rp37.500 Ribu dan harga kadar beras terendah Rp33 Ribu.
Sementara fidiyah ditetapkan satu mud atau 7 ons untuk satu kiwa. sedangkan untuk fidiyah dengan menggunakan uang, juga ditetapkan sebesar Rp13 Ribu per orang.
"Keputusan ini sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui pengurus masjid, sekolah serta pemerintahan desa," tutup Rusmadi.
Editor: Aspian Nur









