Hasilnya, dalam sepekan ada 70 unit kendaraan roda dua atau motor berhasil diamankan.
Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasatlantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo menjelaskan, penindakan dilakukan kepada pengendara motor lantaran tidak menggunakan kelengkapan kendaraan standar, tidak memiliki kelengkapan syarat berkendara dan pengendara yang melawan arus lalu lintas.
"Kebanyakan karena pengendara motor menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar juga pengendara yang melawan arus lalu lintas," ucap Toni kepada Korankaltim.com Sabtu (8/3/2025).
Polres Paser bergerak melalui satuan gabungan, elanjitnya dibentuk lima tim kecil yang melakukan pengawasan dan juga penindakam disejumlah titik yang telah ditetapkan, diantaranya Kilometer 05 Tanah Grogot, area Stadion Sadurengas, Jalan Jendral Soedirman, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Noto Sinardi.
"Kami menyebarkan tim ini di lima titik yang berdasarkan laporan masyarakat kerap melintas pengendara menggunakan knalpot brong, berkecapatan tinggi bahkan kerap melawan arus," jelasnya.
Penindakan dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan tenang pada masyarakat sehingga masyatakat dalam melaksanakan ibadah bisa lebih khusyuk.
"Dari laporan masyarakat, kerap kali aksi pengendara mengganggu ketenangan pelaksanaan tarawih, kemudian diwaktu setelah sahur hingga pagi hari," ungkap Joko.
Aksi berkendara dengan kecepatan tinggi serta penggunaan knalpot brong sering kali dilakoni oleh kalangan pemuda dan pelajar. Masyarakat diminta untuk mewaspadai dan melarang anak untuk berkendara sendiri.
"Kami harap masyarakat juga lebih mewaspadai anak untuk tidak berkendara sendiri, terlebih lagi berkendara yang membahayakan pengendara lain bahkan menganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah," pungkas Joko.
Editor: Aspian Nur