Tahun Ini Kuota Haji Dari Paser 237 Jemaah
1 menit baca98 kali dibaca

Penulis: */Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.4.3.1K/10/2025 tentang Pembagian Kuota untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser di tahun 2025 ini mendapatkan kuota Calon Jemaah Haji (CJH) sebanyak 237 jemaah di tahun 2025.
"Secara keseluruhan kuota haji di Paser tahun ini mengalami penurunan dibanding 2024 lalu karena memang untuk kuota jemaah lansia (lanjut usia) berada di tingkat provinsi," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Paser Abdurrahman.
Untuk berangkat menunaikan ibadah haji warga Paser setidaknya harus menyediakan anggaran sebesar Rp57,2 Juta lebih yang digunakan untuk biaya perjalanan, biaya akomodasi di Mekkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost) sebesar 750 real yang akan dikembalikan dari pembayaran jemaah sebelumnya.
"Jika dihitung secara reguler kebutuhan anggaran untuk menunaikan ibadah haji bisa mencapai 57 juta rupiah," ungkapnya.
Kemenag Paser hanya memfasilitasi haji reguler. Sementara untuk haji khusus masyarakat bisa mendaftar melalui perusahaan yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). (*/kk)
Editor: Aspian Nur










