Awalnya, terdapat tiga nama yang maju sebagai kandidat calon Ketua PC NU Kabupaten Paser, yakni KH. Sholehuddin Rusdy (Gus Sholeh), Aba Rauf, dan Ir. H. Khairul Huda. Namun, dua di antaranya tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan.
Ketua Panitia Konfercab PCNU Kabupaten Paser Imansyah menyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon ketua dalam Konfercab PCNU Kabupaten Paser tahun 2025 yakni harus mendapatkan dukungan dari minimal 35 persen Majelis Wakil Cabang (MWC).
"Kabupaten Paser terdapat 10 MWC, jadi untuk bisa maju sebagai calon ketua dalam Konfercab PCNU Kabupaten Paser minimal mendapatkan dukungan dari 4 MWC," ucap Imansyah, Minggu (26/1/2025).
Karena tidak memenuhi syarat dukungan MWC NU di Kabupaten Paser, kedua kandidat lainnya tidak dapat maju dalam pemilihan Ketua PCNU Kabupaten Paser. Selanjutnya, Gus Sholeh yang menerima dukungan penuh dari 10 MWC se-Kabupaten Paser berhak maju sebagai kandidat calon Ketua PCNU Kabupaten Paser.
Sebagai kandidat tunggal, ia terpilih secara aklamasi dan ditetapkan sebagai Ketua PCNU Kabupaten Paser dalam Konfercab PCNU Kabupaten Paser.
"Tiga nama kandidat yang ada, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena hanya ada satu nama yang memenuhi syarat, maka terpilihlah secara aklamasi sebagai Ketua PCNU Kabupaten Paser periode 2025-2030," pungkasnya.
Editor: Erwin