Namun kondisi jalan yang dilintasi saat ini sebenarnya dalam tidak terlalu bagus sementara kendaraan yang lewat tak hanya motor tapi juga mobil dan kendaraan besar padahal pembatasan kendaraan yang melintas sudah dilakukan.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan (Kabdi LLAJ Dishub) Kabupaten Paser M Idris menyebut penggunaan jalan alternatif tersebut dilakukan atas izin dari PT KJA
"Jalan alternatif masuk dalam kawasan perusahaan, makanya kami harap pengendara yang melintas juga harus lebih waspada," ucap Idris kepada Korankaltim.com Senin (20/1/2025).
Untuk pembatasan kendaraan yang melintas penting dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan penggunaan jalan alternatif tersebut.
"Pembatasan kendaraan penting dilakukan, jangan sampai jalan alternatif ini tidak berumur panjang, kami harap pengendara juga bisa memahami permasalahan ini," paparnya.
Untuk mempertegas pembatasan kendaraan yang melintas di jalur alternatif tersebut Dishub Paser harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan juga Balai Jalan Nasional (BJN).
"Kami sudah sampaikan agar pemkab menyurati BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kalsel juga Kaltim sebagai upaya penguatan pembatasan tersebut," tutupnya.
Editor: Aspian Nur