Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, menyampaikan bahwa pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Paser berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"DPRD Paser bertindak untuk menindaklanjuti edaran Kemendagri dan juga putusan PKPU, berdasarkan hasil Perolehan suaara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Paser," ucapnya.
Meskipun dalam rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf tetapi kegiatan tersebut tetap harus dilaksankan oleh DPRD Paser.
"Sesuai dengan ketentuannya, paling lambat lima hari setelah pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Paser kami harus melaksanakan rapat paripurna pengumuman hasil Pleno KPU Kabupaten Paser dan juga dibarengi dengan paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2021-2025," jelasnya.
Adapaun usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Paser, merupakan salah satu syarat dalam tahapan pergantian pimpinan daerah.
"Ini salah satu syarat untuk permohonan Surat Keputusan terkait Bupati dan Wakil Bupati Paser, makanya saat ini kami juga umumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Paser," pungkasnya.
Editor: Erwin